Mengurus Tilang
Setelah kena tilang di Hari Rabu pilu…saya mulai mengurus SIM saya
yang kena tilang. Inginnya sih urus langsung di Polres daripada di
pengadilan Negeri. maklum kalau Polres saya sering keluar masuk situ.
karena saya tinggal di Depok maka saya harus ke Polres Depok atau
Pengadilan Negeri Depok. kalau polres Depok adanya di depan balai kota
di jalan margonda raya. sedangkan kalau Pengadilan Negeri di Kota kembang
berhubung waktu sidang sudah sampai saya tidak jadi ambil SIM di Polres.
karena kita bisa ambil dipolres selama belum dikirim ke pengadilan. tinggal
bayar dendanya saja.

